Kali ini kami
akan berbagi ilmu pengetahuan tentang Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust),
Semoga ilmunya dapat bermanfaat
A.
PENGERTIAN HUKUM PERBANDINGAN TETAP (HUKUM PROUST)
Hukum perbandingan tetap atau yang
sering disebut dengan Hukum Proust adalah
hukum yang menyatakan bahwa seluruh senyawa terdiri dari perbandingan massa
unsur pembentuk yang selalu sama (konstan).
Hukum ini dikemukakan oleh Joseph
Lonis Prost (1754-1826) yang berasal
dari Perancis. Hukumnya perbandingan tetap tersebut berbunyi :”perbandingan
berat unsur-unsur penyususun senyawa adalah tetap”. Eksperimen yang
dilakukanProust adalah reaksi antara unsur hidrogen dan oksigen sehingga
terbentuk air (H2O).
HUKUM PERBANDINGAN TETAP (HUKUM PROUST) |
B.
CONTOH PENERAPAN HUKUM PROUST
Contoh sederhana pada hukum ini
adalah pembentukan karbondiosida (CO2) dari karbon dan oksigen. Massa karbon
adalah 12, sedangkan massa oksigen adalah16. Maka pembentukan karbondioksida
adalah sebagai berikut:
CONTOH SEDERHANA HUKUM PROUST |
Pada tabel di atas, dapat
diketahui bahwa karbondioksida akan selalu terbentuk dari karbon dan oksigen
dalam perbandingan yang sama. Walaupun ada reaktan (pereaksi) yang berlebihan,
maka akan menjadi sisa yang tidak ikut bereaksi.
Perbandingan massa unsur dalam senyawa dapat ditentukan
dengan cara mengalikan jumlah atom dengan atom relatif masing-masing unsur.
Misalnya H2O perbandingan massa hidrogen dengan oksigen 1:8. Perbandingan ini
dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
C.
RUMUS HUKUM PROUST
Hasil dari penjabaran rumus Proust
ditemukan rumus:
Bila diasumsikan % senyawa = 100%,
maka:
Atau bisa juga ditulis dalam
bentuk massa sehingga menjadi:
D.
PERAN HUKUM PROUST
Selain Hukum Lavoiser
(hukum kekekalan massa), Hukum Proust memiliki
peranan penting karena dapat menunjukkan hubungan kuantitatif antara zat-zat
yang terlibat dalam reaksi kimia.
Nah itulah pembahasan singkat kita
pada postingan kali ini tentang Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust),
semoga ilmunya dapat bermanfaat ya, jangan lupa di share untuk sahabat yang
lain.SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar